UMKM: Pengertian, Ciri, Jenis, Peran & Contohnya
UMKM kepanjangan dari Usaha Mikro Kecil Menangan yang merupakan kegiatan bisnis maupun usaha yang dijalankan secara individu, rumah tangga maupun badan usaha kecil. Penggolongannya berdasarkan dari omset yang didapatkan per tahun, jumlah aset maupun kekayaan serta jumlah karyawan yang bekerja di sana.
Akan tetapi tidak semua bisnis atau usaha dapat dimasukkan ke dalam kategori UMKM namun ada beberapa usaha yang masuk golongan usaha besar. Usaha-usaha besar contohnya adalah nasional milik negara atau swasta, usaha patungan serta usaha asing yang beroperasi di Indonesia.
Ciri-ciri UMKM Secara Umum
Ciri-ciri UMKM secara umum yang dapat dipahami adalah :
- Belum Memiliki Akses Perbankan
Ciri-ciri UMKM yang paling umum adalah biasanya mereka belum memiliki akses perbankan. Namun sebagian dari pelaku UMKM sudah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank.
- Jenis Barang Tidak Tetap
Jenis barang yang dijual tidak tetap atau dapat berganti sewaktu-waktu. Hal ini dapat terjadi sebab pelaku UMKM kebanyakan belum dapat memproduksi atau menjual barang sendiri. Selain itu, tepat menjalankan usaha atau bisnis UMKM berpindah sewaktu-waktu juga.
- Belum Memiliki Izin Usaha
Usaha UMKM juga umumnya belum memiliki surat izin usaha atau legalitas. Termasuk juga belum memiliki NPWP dimana nomor ini sangat penting untuk dimiliki oleh pelaku usaha.
- SDM Belum Cukup Mumpuni
Secara umum, usaha UMKM belum memiliki SDM yang di dalamnya belum mempunyai jiwa wirausaha yang mumpuni. Selain itu, mereka juga kebanyakan hanya memiliki tingkat pendidikan yang relatif rendah.
- Belum Menerapkan Administrasi
Ciri-ciri usaha UMKM yang terakhir adalah belum menerapkan sistem administrasi. Bahkan keuangan pribadi serta keuangan usaha masih jadi satu.
Jenis-jenis dan Contoh UMKM
Jenis-jenis dan contoh usaha UMKM yang sering ditemui adalah :
- Jenis Usaha Mikro
Jenis usaha mikro termasuk usaha yang produktif milik individu dan atau badan usaha yang sudah memenuhi kriteria Usaha Mikro yang sudah diatur oleh UU Nomor 20 tahun 2008. Contoh usaha mikro yang paling umum adalah warung kelontong, usaha pangkas rambut maupun pedagang kuliner.
- Jenis Usaha Kecil
Jenis usaha kecil termasuk usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri serta dilakukan oleh perorangan atau badan usaha bukan termasuk cabang perusahaan atau bahkan anak perusahaan yang dikuasai, dimiliki atau jadi bagian baik secara langsung atau tidak langsung dari usaha besar maupun usaha menengah yang sudah memenuhi berdasarkan UU Nomor 20.
Contoh usaha kecil adalah usaha fotokopi, bisnis katering hingga minimarket. Sehingga jenis usaha kecil ini jauh lebih besar dari usaha mikro sebelumnya.
- Jenis Usaha Menengah
Jenis usaha menengah termasuk usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri serta dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang tidak termasuk dengan cabang perusahaan atau anak perusahaan yang secara langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau juga usaha besar.
Contoh usaha menengah adalah pabrik roti, toko bangunan, industri makanan kemasan dan yang lainnya. Nah, seperti itu jenis-jenis dan contoh usaha UMKM yang umum ditemukan di masyarakat.
Peran UMKM Secara Umum
Peran UMKM yang paling umum adalah :
- Meningkatkan Devisa Negara
Banyak sekali produk UMKM yang dapat menggaet konsumen asing jadi dapat meningkatkan devisa negara.
- Membuka Lapangan Kerja
UMKM berperan penting untuk membuka lapangan kerja untuk masyarakat sekitar dan bisanya memberikan syarat yang lebih ringan dibandingkan perusahaan besar.
- Mendorong pemerataan Ekonomi
UMKM dapat mendorong pemerataan ekonomi negara khususnya di wilayah-wilayah terpencil menjadi semakin maju.
Nah, seperti itu penjelasan mengenai pengertian UMKM, ciri-ciri, jenis, peran dan contohnya paling umum.